Sianto menjelaskan, Tindakan yang dilakukan oleh manajemen
Akper Mandiri maupun yayasan cempaka surya dinilai telah melanggar hukum dan
merugikan banyak pihak.
Selain itu kata Sianto, pihak Akper Mandiri juga pernah
berjanji kepada komisi D untuk memindahkan
apara mahasiswa ke Akper Maranatha namun Hingga Saat ini janji tersebut tidak
pernah direalisasi.
Kepada pemerintah provinsi NTT melalui biro Hukum supaya
dapat membantu mahasiswa membaawa permasalahan tersebut kepada ranah hukum.
Sementara itu Status
Direktris Akper Mandiri Maria Rosalina Usabatan yang juga adalah seorang
PNS Aktif Kata Sianto, telah menyalahi regulasi yang ada untuk itu dirinya
meminta kepada Asissten I Setda Provinsi NTT
segera memberi sangsi karena menurutnya, soerang PNS aktif tidak boleh
menjadi pemimpin pada suatu lembaga swasta.(juven)
0 komentar :
Posting Komentar