TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE MADIKA FM 91,7 Mhz - ONLINE

Berminat Untuk Pasang Iklan Hubungi 085237773750

Home » » Kemelut Berkepanjangan PD Kantong Semen, Pemkab Kupang Terancam Gugatan Sita Aset

Kemelut Berkepanjangan PD Kantong Semen, Pemkab Kupang Terancam Gugatan Sita Aset

Kupang, Madika Fm - Aset milik Pemerintah Kabupaten Kupang pada Perusahaan Daerah (PD) Kantong Semen bakal disita oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kupang. 

Putusan sita aset itu setelah sepuluh orang bekas karyawan PD Kantong Semen Kupang melayangkan gugatan di PHI Kupang yang diputuskan pada 2 Mei 2013 lalu.

Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Kupang, Noh Fina kepada wartawan di Kupang, Jumad, 16 agustus kemarin mengatakan, proses persidangan gugatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suryanto dengan anggota Alfred Pattiwaellapia, dan Sugiyanto. Ia menjelaskan, verstek putusan 2 Mei 2013 tanpa hadirnya tergugat.

Ia juga mengatakan, Setelah diucapkan maka pemberitahuan putusan, dan setelah empat belas hari mengajukan permohonan eksekusi lalu dilakukan panggilan tidak hadir maka pemohon akan mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap harta kekayaan PD Kantong Semen.

Noh juga menjelaskan untuk mengajukan sita aset tergantung pemohon. “Untuk pengajuan sita eksekusi harus ditujukan pada Ketua PHI pada PN Kupang dengan nilai gugatan Rp 731.356.143,” jelasnya.

Sehari sebelumnya, Marsel Pelokila yang mewakili sepulu bekas karyawan kepada wartawan di Kupang menjelaskan, ia dan tiga puluan karyawan PD Kantong Semen direkrut sejak tahun 2003 namun pada tahun 2008 secara mengejutkan mereka diliburkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Ia juga menjelaskan, sejak tahun 2009 ia dan teman-temannya sudah berkali-kali bertemu pimpinan perusahaan dan komisaris yaitu Bupati Kupang serta Ketua DPRD Kabupaten Kupang namun semuanya seakan saling melempar tanggungjawab.

Pelokila menjelaskan, ia dan rekan-rekannya telah menempuh berbagai jalan untuk menyelesaikan persoalan itu namun tidak ada titik terang hingga diproses di PHI Kupang yang memenangkan gugatan mereka.

Ia juga mengatakan, kini pihaknya tengah menyiapkan sita lelang aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama.

Yang diharapkan sekarang adalah, agar Pemda Kabupaten Kupang selaku pemilik PD Kantong Semen agar memberikan perhatian kepada kami,” ujarnya.(juven)

0 komentar :

Arsip Berita



Entri Populer