
Putusan sita aset itu setelah sepuluh orang
bekas karyawan PD Kantong Semen Kupang melayangkan gugatan di PHI Kupang yang
diputuskan pada 2 Mei 2013 lalu.
Panitera Muda Pengadilan Hubungan
Industrial Kupang, Noh Fina kepada wartawan di Kupang, Jumad, 16 agustus
kemarin mengatakan, proses persidangan gugatan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim
Suryanto dengan anggota Alfred Pattiwaellapia, dan Sugiyanto. Ia menjelaskan,
verstek putusan 2 Mei 2013 tanpa hadirnya tergugat.
Ia juga mengatakan, Setelah
diucapkan maka pemberitahuan putusan, dan setelah empat belas hari mengajukan
permohonan eksekusi lalu dilakukan panggilan tidak hadir maka pemohon akan
mengajukan permohonan sita eksekusi terhadap harta kekayaan PD Kantong Semen.
Noh juga menjelaskan untuk
mengajukan sita aset tergantung pemohon. “Untuk pengajuan sita eksekusi harus
ditujukan pada Ketua PHI pada PN Kupang dengan nilai gugatan Rp 731.356.143,”
jelasnya.
Sehari sebelumnya, Marsel
Pelokila yang mewakili sepulu bekas karyawan kepada wartawan di Kupang
menjelaskan, ia dan tiga puluan karyawan PD Kantong Semen direkrut sejak tahun
2003 namun pada tahun 2008 secara mengejutkan mereka diliburkan sampai batas
waktu yang tidak ditentukan.
Ia juga menjelaskan, sejak tahun
2009 ia dan teman-temannya sudah berkali-kali bertemu pimpinan perusahaan dan
komisaris yaitu Bupati Kupang serta Ketua DPRD Kabupaten Kupang namun semuanya
seakan saling melempar tanggungjawab.
Pelokila menjelaskan, ia dan
rekan-rekannya telah menempuh berbagai jalan untuk menyelesaikan persoalan itu
namun tidak ada titik terang hingga diproses di PHI Kupang yang memenangkan
gugatan mereka.
Ia juga mengatakan, kini pihaknya
tengah menyiapkan sita lelang aset yang membutuhkan waktu yang cukup lama.
Yang diharapkan sekarang adalah,
agar Pemda Kabupaten Kupang selaku pemilik PD Kantong Semen agar memberikan perhatian
kepada kami,” ujarnya.(juven)
0 komentar :
Posting Komentar