
Remisi yang
diberikan kepada para tahanan ini merupakan remisi khusus hari raya idul fitri
1434 H serta remisi umum peringatan hari ulang tahun proklamasi kemerdekaan RI
ke - 63 tanggal 17 agustus 2013.
Dalam sambutannya Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsudin yang
dibacakan oleh gubernur NTT Frans Lebu Raya menyatakan, pemasyarakatan merupakan
bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
Dimana pada
fase inilah kewajiban negara untuk membentuk narapidana dan anak didik
pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya,
memperbaiki diri serta tidak mengulangi tindak pidana lagi.
Ia juga menyatakan, sampai saat ini lembaga pemasyarakatan
masih menjadi sorotan publik, maraknya penyalahgunaan handphone, peredaran
narkoba, pungutan liar serta sering terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
seperti, kerusuhan, pemberontakan dan pelarian.
Sehingga Syamsudin dalam sambutannya tersebut berharap kepada
seluruh jajaran pemasyarakatan agar peka terhadap lingkungan, situasi dan
kondisi baik didalam lapas sendiri maupun dimasyarakat untuk mengurangi
kehidupan menyimpang didalam lapas atau rutan.
Ia juga memerintahkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan
untuk memperkuat integritas, komitmen serta konsistensi dalam melaksanakan
tugas sebab, Ia akan menindak tegas kepada petugas yang terlibat langsung
maupun tidak langsung dalam hal peredaran narkoba.(juven)
0 komentar :
Posting Komentar