![]() |
foto/nttterkini.com |
Kupang, Madika Fm - Ketua KPUD Nusa Tenggara Timur, Jhon Depa, mengatakan, KPU
NTT akan mengambil alih kelembagaan KPUD Nagekeo karena ketua dan anggota KPU
sudah diberhentikan oleh Dewan Kehormataan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP.
Langkah ini, kata Jhon, harus dilakukan pasca Mahkamah
Konstitusi memutuskan menolak gugatan paket yang kalah dan memutuskan bahwa
ketua dan anggota KPUD Nagekeo telah melakukan pelanggaran kode etik.
Tindak lanjut dari keputusan itu, maka MK meminta DKPP memberhentikan
ketua dan anggota KPU.
Menurutnya, pasca KPUD NTT mengambil alih kelembagaan KPUD
Nagekeo, pilkada putaran kedua tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal KPUD yang
telah ditetapkan.(sf)
0 komentar :
Posting Komentar