TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE MADIKA FM 91,7 Mhz - ONLINE

Berminat Untuk Pasang Iklan Hubungi 085237773750

Home » » Pemerintah Provinsi NTT Edarkan Surat Terkait THR Karyawan

Pemerintah Provinsi NTT Edarkan Surat Terkait THR Karyawan

Madika Fm, Kupang - Pemerintah Provinsi NTT telah mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan yang ada di wilayah NTT untuk membayar Tunjungan Hari Raya atau THR para karyawan pada H-7 sebelum hari raya Lebaran.

Asiaten I Setda Prov NTT, Yohana Lisapali kepada wartawan, di Kantor Gubernur NTT, Rabu kemarin mengatakan, THR hari raya lebaran ini tahun ini, Pemprov telah mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan untuk membayar THR hari raya lebaran kepada karyawan paling tidak H-7 sebelum hari raya. Ini sesuai dengan surat keputusan Menakertrans.

Pihaknya berharap agar edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi bisa ditindaklanjuti oleh semua perusahaan yang ada. THR katanya adalah hak karyawan dan menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk menjalankan kewajibannya.

Ia juga berharap, agar tidak ada lagi pengaduan dari karyawan terkait THR yang menjadi hak mereka. Jika ada pengaduan tegas Yohana, pihaknya tidak segan-segan untuk menegur perusahaan yang tidak menjalankan ederan yang dikeluarkan Pemprov tersebut.

Sementara itu Koordinator wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau SBSI NTT, Ayub Tib mengatakan, THR yang meruapakan hal setiap tenaga kerja selalu diabaikan oleh pemilik perusahaan. Untuk itu pemerintah harus bersikap tegas terkait hak-hak tenaga kerja yang ada di NTT.(lintasntt.com)

0 komentar :

Arsip Berita



Entri Populer