Asiaten I
Setda Prov NTT, Yohana Lisapali kepada wartawan, di Kantor Gubernur NTT, Rabu
kemarin mengatakan, THR hari raya lebaran ini tahun ini, Pemprov telah
mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan untuk membayar THR hari raya
lebaran kepada karyawan paling tidak H-7 sebelum hari raya. Ini sesuai dengan
surat keputusan Menakertrans.
Pihaknya
berharap agar edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi bisa
ditindaklanjuti oleh semua perusahaan yang ada. THR katanya adalah hak karyawan
dan menjadi kewajiban setiap perusahaan untuk menjalankan kewajibannya.
Ia juga
berharap, agar tidak ada lagi pengaduan dari karyawan terkait THR yang menjadi
hak mereka. Jika ada pengaduan tegas Yohana, pihaknya tidak segan-segan untuk
menegur perusahaan yang tidak menjalankan ederan yang dikeluarkan Pemprov
tersebut.
Sementara
itu Koordinator wilayah Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau SBSI NTT, Ayub Tib
mengatakan, THR yang meruapakan hal setiap tenaga kerja selalu diabaikan oleh
pemilik perusahaan. Untuk itu pemerintah harus bersikap tegas terkait hak-hak
tenaga kerja yang ada di NTT.(lintasntt.com)
0 komentar :
Posting Komentar