
Perjudian di kedua tempat
tersebut mulai beroperasi sejak sepekan terakhir, sehingga menjadi buah bibir
masyarakat masyarakat setempat.
Selama ini pihak keamanan dari Polres Kupang
Kota dan Polda NTT, telah melakukan penertiban permainan judi seperti Royal,
bola guling dan sabung ayam dibeberapa tempat. Namun oleh pemerintah kota
kupang, memberi ijin dan melegalisasi permainan judi royal didua lokasi
tersebut dengan alasan untuk menambah pendapatan daerah.
Pantauan wartawan di kedua tempat
perjudian tersebut, selalu dipadati masyarakat. Masyarakat yang
berbondong-bondong kesana bukan hanya saja untuk berjudi namun untuk
menyaksikan permainan royal tersebut.
Tempat yang paling ramai
dikunjungi masyarakat adalah di Kompleks lokalisasi Karang Dempet tenau sebab
lokasi tersebut sangat trategis untuk dikunjungi para pria baik itu dewasa, paruh
baya bahkan para remaja.
Perjudian Royal merupakan
permainan yang baru buat masyarakat Kota
Kupang, sehingga sebagian masyarakat kota kupang menikmati sedangkan yang
lainnya resah dengan kebijakan pemerintah Kota Kupang yang memberi ijin
perjudian berskala internasional tersebut.
Yakob, salah satu pengunjung
tempat Perjudian tersebut mengatakan, memang perjudian royal ditempat tersebut tumbuh dengan subur walaupun baru dimulai
sepekan terakhir.
Yakob juga mengatakan, Untuk Judi
Royal di Karang Dempel tenau, pemiliknya berinisial A tinggal di jalan Timor
Raya, berinisial kupang. Sedangkan di Roko Oebobo, Kelurahan Fatululi ia
mengaku belum mengetahui pemilik perjudian tersebut.
Hal senada juga disampaikan
pengunjung lain yang mengaku bernama Dedy. bahwa permainan judi royal tersebut
sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan kepolisian sehingga pengunjung boleh
bebas menikmati permainan tersebut.(juven)
0 komentar :
Posting Komentar