
Pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Esthon Foenay-Paul Tallo (Esthon-Paul) meminta majelis Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Frans Lebu Raya-Beny Litelnony (Frenly) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2013-2018.
Sebaliknya pasangan calon gubernur Frenly minta majelis
hakim MK menolak seluruh gugatan pasangan calon Esthon-Paul. Permintaan ini
disampaikan kedua pasangan calon dalam kesimpulannya yang disampaikan ke
Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 24 Juni 2013 siang.
Esthon-Paul dalam kesimpulannya yang disampaikan kuasa
hukumnya, Ali Antonius menyatakan agar majelis hakim MK membatalkan dan
menyatakan tidak sah atas keputusan KPU No 46/kpts/KPU-Prov-018/2013 tanggal 1
Juni 2013 yang menetapkan pasangan calon Frans Lebu Raya- Beny Litelnoni
sebagai gubernur dan wakil gubernur NTT periode 2013 2018.
Serta, meminta majelis hakim MK untuk menetapkan pasangan
calon Esthon- Paul sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, serta
memerintahkan KPU NTT untuk melaksanakan putusan MK tersebut. Tambah Ali kepada
LINTASNTT.COM di Jakarta,Senin.
Dasar permintaan itu, menurut Ali, karena dugaan terjadi
penggelembungan suara yang juga diminta untuk dibatalkan di Sumba Barat Daya,
khususnya Kecamatan Kodi, Kodi Utara, Kodi Balagar dan Kodi Balengo. Kabupaten
Sikka di Kecamatan Palue, Paga, Lego, Nita, Magapenda, Alok Barat, Alok, Alok
Timur, Lela, Kangai, Hewogoang dan Talibura. Serta, Kabupaten Lembata di
Kecamatan Omesuri, Buyasuri, Ile Ape dan Ile Ape Timur. “Di tiga kabupaten itu
diduga terjadi penggelembungan suara suara, makanya kami minta untuk
dibatalkan,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pasangan calon Frenly, Marsel
Radja dalam kesimpulannya meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruh
gugatan yang disampaikan pasangan calon Esthon- Paul, karena tidak terbukti
secara hukum, termasuk dugaan terstruktur, sistematis dan masif (TSM) melakukan
penggelembungan suara.
Karena itu, dia meminta agar majelis MK menolak seluruh
gugatan pasangan Esthon- Paul, dan menyatakan sah keputusan KPU NTT yang
menetapkan pasangan calon Frans Lebu Raya- Beny Litelnoni sebagai gubernur dan
wakil gubernur terpilih. “Gugatan Esthon- Paul diminta untuk ditolak, karena
tidak terbukti secara hukum,” kata radja. (lintasNTT.com)
0 komentar :
Posting Komentar