Menyikapi pengumuman pemerintah pusat tentang kenaikan harga
BBM tanggal 22 kemarin, pemerintah provinsi NTT menyikapai juga dengan
mengeluarkan serta menetapkan peraturan gubernur nomor 8 tahun 2013 tentang
tarif dasar angkutan penumpang diprovinsi NTT. Hal ini disampaikan kepala dinas
perhubungan provinsi NTT Bruno Kupok 24 juni pagi tadi.
Bruno Kupok juga mengatakan, Pergub nomor 8 tahun 2013 yang
dikeluarkan gubernur tersebut mengatur tiga pokok penting yakni, harga pokok
angkutan, tarif pokok angkutan kota dalam provinsi atau AKDP serta tarif
angkutan kota provinsi NTT yang mana menetapkan angkutan kota untuk masyarakat
umum tarif batas bawahnya Rp. 2000 sedangkan tarif batas atasnya sebesar Rp.
3000. Sedangkan untuk pelajar dan mahasiswa, tarif batas bawahnya Rp. 1000
sementara tarif batas atasnya sebesar Rp. 1500.
Kupok menambahkan, dengan dikeluarkannya peraturan gubernur
ini, tarif angkutan kota tidak boleh dibawah tarif batas bawah maupun melebihi
tarif batas atas sebab akan berpotensi terhadap kesalahpahaman. Tarif angkutan
kota diluar dari peraturan gubernur hanya diberlakukan kepada daerah-daerah
tertentu yang kondisi infrastrukturnya belum memadai, jelas Kupok.
Sehingga Kupok berharap, agar pemerintah kabupaten kota,
dapat menyikapi dalam hal membuat peraturan bupati maupun peraturan walikota
namun harus berpegang pada peraturan gubernur dimana tarif angkutan kota tidak
boleh melebihi atau dibawah tarif batas atas maupun tarif batas bawah.
Sementara antar kota dalam provinsi atau AKDP, Kupok
mengatakan, tarif AKDP menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dimana akan
ditetapkan juga tarif batas bawah dan tarif batas atas dengan mengalihkan jarak
tempuh yang ditentukan.
Tarif yang diberlakukan dengan peraturan gubernur ini jelas
Kupok, tidak merugikan pihak pegusaha dan tidak memberatkan pengguna jasa
angkutan karena penetapan ini berpacu pada keputusan menteri perhubungan nomor
89 tahun 2002 tentang penentuan harga angkutan.
0 komentar :
Posting Komentar