TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE MADIKA FM 91,7 Mhz - ONLINE

Berminat Untuk Pasang Iklan Hubungi 085237773750

Home » » Tarif Angkutan Kota Di Provinsi NTT Diberlakukan

Tarif Angkutan Kota Di Provinsi NTT Diberlakukan

Laporan Reporter Juven Nitano

Menyikapi pengumuman pemerintah pusat tentang kenaikan harga BBM tanggal 22 kemarin, pemerintah provinsi NTT menyikapai juga dengan mengeluarkan serta menetapkan peraturan gubernur nomor 8 tahun 2013 tentang tarif dasar angkutan penumpang diprovinsi NTT. Hal ini disampaikan kepala dinas perhubungan provinsi NTT Bruno Kupok 24 juni pagi tadi.

Bruno Kupok juga mengatakan, Pergub nomor 8 tahun 2013 yang dikeluarkan gubernur tersebut mengatur tiga pokok penting yakni, harga pokok angkutan, tarif pokok angkutan kota dalam provinsi atau AKDP serta tarif angkutan kota provinsi NTT yang mana menetapkan angkutan kota untuk masyarakat umum tarif batas bawahnya Rp. 2000 sedangkan tarif batas atasnya sebesar Rp. 3000. Sedangkan untuk pelajar dan mahasiswa, tarif batas bawahnya Rp. 1000 sementara tarif batas atasnya sebesar Rp. 1500.

Kupok menambahkan, dengan dikeluarkannya peraturan gubernur ini, tarif angkutan kota tidak boleh dibawah tarif batas bawah maupun melebihi tarif batas atas sebab akan berpotensi terhadap kesalahpahaman. Tarif angkutan kota diluar dari peraturan gubernur hanya diberlakukan kepada daerah-daerah tertentu yang kondisi infrastrukturnya belum memadai, jelas Kupok.

Sehingga Kupok berharap, agar pemerintah kabupaten kota, dapat menyikapi dalam hal membuat peraturan bupati maupun peraturan walikota namun harus berpegang pada peraturan gubernur dimana tarif angkutan kota tidak boleh melebihi atau dibawah tarif batas atas maupun tarif batas bawah.
Sementara antar kota dalam provinsi atau AKDP, Kupok mengatakan, tarif AKDP menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Dimana akan ditetapkan juga tarif batas bawah dan tarif batas atas dengan mengalihkan jarak tempuh yang ditentukan.

Tarif yang diberlakukan dengan peraturan gubernur ini jelas Kupok, tidak merugikan pihak pegusaha dan tidak memberatkan pengguna jasa angkutan karena penetapan ini berpacu pada keputusan menteri perhubungan nomor 89 tahun 2002 tentang penentuan harga angkutan.     

0 komentar :

Arsip Berita



Entri Populer