Ketua komisi D DPRD provinsi NTT Jimy Sianto kepada wartawan
jumat 21 juni kemarin mengatakan, terkait persoalan legalitas akademi perawat
mandiri kupang, Ia bersama pihak yayasan cempaka surya serta pihak akper
mandiri sudah bertemu dan menyampaikan persoalan kampus tersebut kepada
koordinator perguruan tinggi swasta atau kopertis wilayah 8 untuk membantu
dalam hal ini memberi rekomendasi kepada seluruh mahasiswa akper mandiri untuk
dipindahkan kekampus lain.
Pihak kopertis wilayah 8 kata Sianto, akper mandiri kupang
sebenarnya tidak ada persoalan sebab data yang dikeluarkan, seluruh mahasiswa
terdaftar dikopertis dan dikti baik nama maupun NIM namun yang menjadi
persoalan adalah keberadaan akper mandiri yang sampai saat ini belum ada izin
maupun belum diakui keberadaanya di kupang.
Sehingga Sianto menambahkan, apapun yang terjadi puluhan
mahasiswa yang terdaftar di akper mandiri harus diselamatkan dengan cara
dipindahkan ke akper lain dikota kupang yang keberadaanya harus oleh kopertis
maupun dikti.
Sianto menghimbau agar yayasan cempaka surya maupun akper
mandiri kupang menghentikan segala aktifitas perkuliahan, kegiatan dimasyarakat
bahkan berhenti menerima mahasiswa baru untuk tahun ajaran 2013 sebelum ada
izin operasional dikota kupang dari kopertis wilayah 8 denpasar-Bali.
0 komentar :
Posting Komentar