Pada Rabu 26 juni Malam kemarin Komisi B Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota kupang menggelar kunjungan kerja ke Tempat
Hiburan Malam yang ad di kota kupang.
Dari hasil kunker tersebut komisi B berhasil menemukan beberapa persoalan
diantaranya, minuman yang di edarkan ke pelanggan tidak berlabel.
Kunjuangn kerja yang dilakukan
Komisi B DPRD Kota Kupang tersebut berhasil mendapati salah satu tempat karaoke
yang bernama shanggrila karaoke yang menjual minuman keras tidak berlabel. Ungkap ketua komisi B DPRD kota Kupang Kris
matutina kepada wartawan Kamis 27 juni kemarin
Matutina menuturkan, pihak DPRD
Kota Kupang hanya memberikan pembinaan
kepada pemilik karoke tersebut, dengan pertimbangan karoke Shanggrila baru
beroperasi satu bulan sehingga diberikan dispensasi untuk mengcros cek kembali
apa yang dijual terhadap pengunjung.
Matutina juga menegaskan, pihak
shanggrila telah berjanji untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi
sehingga dewan memberikan dispensasi.
Pelaksanaan kunker tersebut
menurut Matutina, merupakan tindak lanjut dewan atas pengaduan masyarakat kota kupang.
0 komentar :
Posting Komentar