Dari Sepuluh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, atau
DPRD Kota Kupang yang partainya tidak
lolos mengikuti Pemilu 2014, dan telah
beralih ke partai politik lain, salah
satunya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.
Ketua DPRD Kota Kupang,Tallendmark Daud mengatakan, Janlif
Bullu, anggota dewan yang berasal dari Partai Demokrasi Pembaruan, telah
mengajukan pengunduran diri semenjak tanggal Tiga Mei kemarin kepada lembaga.
Menurut Tallend, surat pengunduran diri oleh Janlif tersebut
telah ditindak lanjuti ke Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya akan
disodorkan ke Pemerintah Propinsi melalui Walikota Kupang guna jalannya proses
Pemberhentian Antar Waktu, atau PAW.
Tallend menambahkan, dari sembilan anggota dewan yang
tersisa, terdapat dua anggota dewan yang juga telah mengajukan pengunduran diri
namun berupa surat pemberhentian keanggotaan mereka dari Partai penyongsong
saat ini yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional, atau PPRN.
0 komentar :
Posting Komentar