
Alasan penolakan Fraksi Gerindara terhadap dua Ranperda
inisiatif pemerintah Kota Kupang itu karena dalam proses pembahasan, Fraksi
Gerindra menilai pembahasan Ranperda tidak melewati tahap sinkronisasi dan
evaluasi ditingkat Komisi.
Dua Ranperda tersebut yakni, Ranperda tentang Retribusi
karena masih menunggu supervisi ditingkat pusat, dan Ranperda tentang
Pembentukan bagian Aset dibatalkankan karena adanya rekomendasi komisi dan
badan legislasi DPRD.
Sedangkan untuk tujuh Ranperda yang disetujui, Fraksi
Gerindra meminta pemerintah agar segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat
kota Kupang, dan segera menyusun Peraturan Walikota terhadap Perda-Perda yang
sudah ditetapkan.
Sementara itu, terkait pendapat akhir Fraksi Gerindra yang
menolak dua Ranperda yang diusulkan pemerintah, Ketua Fraksi Damai Sejahtera
Pembaruan, Imanuel Haning mempertanyakan keberadaan rekomendasi komisi yang
menunggu supervisi ditingkat pusat serta membatalkan pembentukan bagian aset.
Menurutnya, badan legislasi DPRD Kota Kupang telah menjebak
Fraksi-Fraksi yang lain, karena seharusnya rekomendasi itu diberikan ke enam
Fraksi yang ada di DPRD Kota Kupang.
Untuk itu pihaknya meminta agar Fraksi Gerindra segera
mengklarifikasi hal tersebut karena apabila rekomendasi itu diterima oleh
Fraksi Damai Sejahtera Pembaruan, maka Fraksi yang dipimpinnya juga akan
mengajukan pendapat yang sama dengan Fraksi Gerinda, yakni menolak dua Ranperda
usulan pemerintah.(yantho)
0 komentar :
Posting Komentar