TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE MADIKA FM 91,7 Mhz - ONLINE

Berminat Untuk Pasang Iklan Hubungi 085237773750

Home » » Pungutan PPDB Tingkat SMA/SMK Dikota Kupang Sebesar Rp. 10.000

Pungutan PPDB Tingkat SMA/SMK Dikota Kupang Sebesar Rp. 10.000

Laporan Reporter Juven Nitano

Pungutan pada saat pendaftaran siswa baru baik itu SMA maupun SMK dikota kupang sebesar Rp. 10.000 hal ini berdasarkan himbauan walikota kupang.

Kepala Bidang Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Kupang Okto Naitboho kepada wartawan mengatakan, pungutan sebesar Rp. 10.000 pada saat pendaftaran ini nantinya digunakan sekolah yang bersangkutan untuk dana operasional panitia penerimaan siswa baru.

Naitboho juga mengatakan, pungutan sebesar ini ditetapkan disemua sekolah yang ada dikota kupang berdasarkan himbauan walikota kupang dimana biaya tersebut selain meringankan beban orang tua siswa juga sebagai operasional panitia seperti kertas, tinta print bahkan konsumsi panitia selama proses penerimaan siswa baru.

Sehingga Naitboho menyarankan agar orang tua siswa dapat melaporkan kedinas PPO kota kupang maupun ombudsman perwakilan NTT jika terjadi pungutan dari sekolah diatas Rp. 10.000 yang telah ditetapkan.

0 komentar :

Arsip Berita



Entri Populer