Pungutan pada saat pendaftaran
siswa baru baik itu SMA maupun SMK dikota kupang sebesar Rp. 10.000 hal ini
berdasarkan himbauan walikota kupang.
Kepala Bidang Pendidikan SMA
Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kota Kupang Okto Naitboho kepada wartawan
mengatakan, pungutan sebesar Rp. 10.000 pada saat pendaftaran ini nantinya
digunakan sekolah yang bersangkutan untuk dana operasional panitia penerimaan
siswa baru.
Naitboho juga mengatakan,
pungutan sebesar ini ditetapkan disemua sekolah yang ada dikota kupang
berdasarkan himbauan walikota kupang dimana biaya tersebut selain meringankan
beban orang tua siswa juga sebagai operasional panitia seperti kertas, tinta
print bahkan konsumsi panitia selama proses penerimaan siswa baru.
Sehingga Naitboho menyarankan
agar orang tua siswa dapat melaporkan kedinas PPO kota kupang maupun ombudsman
perwakilan NTT jika terjadi pungutan dari sekolah diatas Rp. 10.000 yang telah
ditetapkan.
0 komentar :
Posting Komentar