Kepolisian Daerah atau Polda Nusa Tenggara Timur, sudah
melakukan penahanan terhadap oknum polisi penembakan dua orang awak Kapal di
perairan Reo, Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu. Akibat penembakan ini
dua nelayan tersebut tewas di tempat.
Kapolda tidak akan mentolerir terhadap anggota yang melakukan
pelanggaran. Dan polda juga saat ini telah melakukan penahanan terhadap pelaku
penembakan tersebut. kata Kabid Humas Polda NTT AKBP Okto B. Riwu Kepada
wartawan Rabu 17 juli kemarin.
Dikatakannya dalam kode etik kepolisian jika kasus
pelanggaran berat sehingga menyebakan pihak lain menjadi korban jiwa, selain di
proses secarah hukum juga akan di kenakan pelanggaran hukum disiplin kepolisian
serta akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku diIndonesia.
Terkait dengan peristiwa penembakan nelayan asal Kabupaten
Sikka tersebut, kata AKBP Okto, Kapolda NTT turut prihatin kepada keluarga
korban. Kapolda meminta agar proses hukum secepatnya dilakukan agar keadilan
dinegara ini dijunjung oleh semua warga negara indonesia.
Seperti di beritakan sebelumnya, dua nelayan asal Kabupaten
Sikka itu yakni Burhanudin Labao dan Salim Al Azis, tewas ditembak anggota
Polisi Perairan dari polres Manggarai diperairan Reo ketika mereka hendak
pulang ke pelabuhan di maumere ibukota kabupaten Sikka.
0 komentar :
Posting Komentar