Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur memberi dispensasi
khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang beragama muslim selama Bulan Suci
Ramadhan tahun 2013. Dispensasi ini berupa kelonggaran saat masuk dan keluar
kantor.
Dispensasi ini tertuang dalam surat edaran tersebut dikirim
kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD yang ada di lingkungan
Pemprov NTT, untuk ditindaklanjuti dan menghormati PNS beragama Islam dalam
menjalankan Ibadah Puasa selama Bulan Suci Ramadhan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Provinsi NTT,
Fransiskus Salem, 1 Juli 2013, PNS yang beragama Islam mulai tanggal 8 Juli
sampai 2 Agustus 2013, jam masuk kantornya pada hari Senin – Kamis pukul 08.00
Wita, sedangkan jam keluarnya pukuk 15.00 Wita. Sedangkan untuk Hari Jumad
masuk pukul 08.00 Wita dan keluar pukul 15.30 Wita.
Selain penetapan tentang jam masuk keluarnya PNS beragama
Islam selama bulan suci Ramadhan, juga ditetapkan pelaksanaan cuti bersama
dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 hijriah adalah pada tanggal 5 sampai 7
Agustus 2013.
Sehingga dengan surat edaran tersebut, Kepala pimpinan SKPD
diharapkan menyampaikannya kepada seluruh PNS di lingkungan kerja masing-masing
untuk dilaksanakan,” kata Salem.
Selain itu, selama bulan suci Ramadhan, pimpinan SKPD juga
diimbau untuk membatasi penyediaan snack saat menggelar rapat atau pertemuan,
sebagai bentuk toleransi dan dukungan kepada PNS yang menjalankan ibadah puasa.
0 komentar :
Posting Komentar