
Perusahan Listrik Negara atau PLN wilayah NTT dituding telah mengikari janji dan melakukan pembohongan kepada warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa yang adalah pemilik Lahan pembangunan tower 5.1.
Pasalnya, sejak tahun 2008 lalu Pihak PLN telah menjanjikan
ganti rugi kepada warga namun hingga saat ini janji tersebut belum juga
terliasasi.
Koordinator warga fatukoa Jack Kala saat ditemui wartawan
dibalai kota selasa kemarin mengatakan, PLN telah membohongi mereka pasalnya,
tahun 2008 lalu PLN telah melakukan pendekatan dengan warga dan berjanji akan ganti
lahan warga dengan uang namun hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi.
Kala juga mengatakan, Janji-janji yang sudah dilontarkan Oleh Pihak PLN sudah
berulang kali namun hingga kini janji tersebut belum dipenuhi.
Sehingga menurut Jack, polemik yang terjadi saat ini antara
warga dan PLN disebabkan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PLN mulai
berkurang.
Terkait persoalan yang terjadi, Manager Bidang Niaga
Perusahan Listrik Negara (PLN) Wilayah Nusa Tenggara Timur Rino Gumpar membantah tudingan warga Fatukoa bahwa Pihak
PLN Wilayah NTT melakukan Pembohongan terhadap Warga.
Menurut Rino Gumpar kesalahan yang terjadi pada tahun 2008
hanya miss komonikasi antara warga dengan pihak PLN.
Ia menambahkan, saat ini Pihak PLN telah bertekad untuk
memberikan ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh pihak pertama
yang ditugaskan oleh PLN pada tahun 2008 lalu disinyalir karena ditekan oleh
warga fatukoa sehingga terjadi miskomunikasi tersebut.
Sehingga kalau warga Fatukoa menuding PLN telah lakukan pembohongan itu tidak benar sebab PLN ingin
mensejahterakan warga NTT dengan penerangan, tegasnya. (ikzan)
0 komentar :
Posting Komentar