TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE MADIKA FM 91,7 Mhz - ONLINE

Berminat Untuk Pasang Iklan Hubungi 085237773750

Home » » PLN Wilayah NTT Dinilai Ingkar Janji

PLN Wilayah NTT Dinilai Ingkar Janji

Laporan Reporter Juven Nitano

Perusahan Listrik Negara atau PLN wilayah NTT dituding telah mengikari janji dan melakukan pembohongan kepada warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa yang adalah pemilik Lahan pembangunan tower 5.1.

Pasalnya, sejak tahun 2008 lalu Pihak PLN telah menjanjikan ganti rugi kepada warga namun hingga saat ini janji tersebut belum juga terliasasi.

Koordinator warga fatukoa Jack Kala saat ditemui wartawan dibalai kota selasa kemarin mengatakan, PLN telah membohongi mereka pasalnya, tahun 2008 lalu PLN telah melakukan pendekatan dengan warga dan berjanji akan ganti lahan warga dengan uang namun hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi.

Kala juga mengatakan, Janji-janji  yang sudah dilontarkan Oleh Pihak PLN sudah berulang kali namun hingga kini janji tersebut belum dipenuhi.

Sehingga menurut Jack, polemik yang terjadi saat ini antara warga dan PLN disebabkan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap PLN mulai berkurang.

Terkait persoalan yang terjadi, Manager Bidang Niaga Perusahan Listrik Negara (PLN) Wilayah Nusa Tenggara Timur Rino Gumpar  membantah tudingan warga Fatukoa bahwa Pihak PLN Wilayah NTT melakukan Pembohongan terhadap Warga.

Menurut Rino Gumpar kesalahan yang terjadi pada tahun 2008 hanya miss komonikasi antara warga dengan pihak PLN.

Ia menambahkan, saat ini Pihak PLN telah bertekad untuk memberikan ganti rugi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, keputusan yang diambil oleh pihak pertama yang ditugaskan oleh PLN pada tahun 2008 lalu disinyalir karena ditekan oleh warga fatukoa sehingga terjadi miskomunikasi tersebut. 

Sehingga kalau warga Fatukoa menuding PLN telah lakukan pembohongan itu tidak benar sebab PLN ingin mensejahterakan warga NTT dengan penerangan, tegasnya. (ikzan)

0 komentar :

Arsip Berita



Entri Populer