
Pendidikan merupakan salah satu pelayanan publik dasar yang menjadi kewajiban pemerintah guna memenuhi serta menyediakan fasilitas sehingga memungkinkan bagi setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
Beberapa persoalan yang kerap
terjadi setiap tahun pada saat pembukaan tahun pelajaran baru, khusus
disekolah-sekolah negeri adalah, membludaknya pendaftar, pungutan bagi siswa
baru yang telah diterima atau mendaftar ulang dalam bentuk uang maupun kursi
atau meja dengan alasan keterbatasan sarana dan prasarana.
Oleh karena itu untuk
mengantisipasi terulangnya berbagai permasalahan tersebut, maka Ombudsman RI
sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggaraan negara termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN
serta badan swasta atau perseorangan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman
RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dalam jumpa persnya kemarin mengatakan,
pemantauan dan pembukaan pos pengaduan penerimaan peserta didik baru tahun
ajaran 2013-2014 bertujuan agar memberikan informasi kepada seluruh masyarakat
NTT terkait proses penerimaan peserta didik baru.
Selain itu, ombudsman juga
menerima laporan atau pengaduan dan menyelesaikan masalah terkait dengan
penerimaan peserta didik baru atau PPDB sampai dengan proses pendaftaran ulang.
Serta memeberikan saran atau rekomendasi kebijakan pada pemerintah semua
tingkatatan.
Sehingga Darius Beda Daton
berharap, agar bagi siswa, orang tua atau wali yang merasa dirugikan oleh
kebijakan sekolah terkait penerimaan peserta didik baru, dapat menyampaikan
laporan kekantor Ombudsman NTT, jalan veteran no 4 A, Kelurahan pasir panjang,
kota kupang.
0 komentar :
Posting Komentar