TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE MADIKA FM 91,7 Mhz - ONLINE

Berminat Untuk Pasang Iklan Hubungi 085237773750

Home » » Transparansi Harus Diutamakan

Transparansi Harus Diutamakan

ilustrasi demo
Laporan Reporter Juven Nitano 

Gerakan Anti Politisi Busuk kembali melakukan unjuk rasa. Gerakan ini kembali menuntut agar pihak berwenang menuntaskan segala pelanggaran yang terjadi pada saat proses pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi NTT putaran pertama dan putaran kedua beberapa waktu lalu.

Massa yang berjumlah puluhan orang ini mendatangi kantor badan pengawas pemilu atau BAWASLU provinsi NTT dengan beberapa tuntutan diantaranya, massa meminta agar BAWASLU sebagai pengawas pemilu menuntaskan kasus money politic yang terjadi di kabupaten TTS, FLOTIM serta sumba barat daya atau SBD.

Selain itu, massa juga meminta agar tuntaskan pelanggaran sistematis yang terjadi kabupaten SIKKA dan TTU serta tuntaskan kasus perdagangan demokrasi di kabupaten LEMBATA dan seluruh pelanggaran pemilu yang terjadi pada pemilukada NTT putaran kedua beberapa minggu yang lalu.

Massa juga meminta agar pihak kepolisian lebih mengutamakan transparansi dalam menangani pelanggaran-pelanggaran pemilu yang sudah dilimpahkan BAWASLU sehingga apa yang dinamakan demokrasi dapat berjalan dan terus ditegakan. 

Menanggapi persoalan yang dinyatakan massa, anggota BAWASLU NTT Jemrys Fointuna mengatakan, pihaknya sudah siap jika ada perintah dari mahkama konstitusi maka pihaknya akan menyiapkan bukti-bukti pelanggaran yang terjadi dan akan dibawah ke dalam sidang perdana di mahkama konstitusi nantinya.

Sementara dugaan pelanggaran pemilu baik money politik maupun pelanggaran pemilu lainnya yang terjadi pada pemilukada NTT, Fointuna mengatakan, BAWASLU ditingkat kabupaten saat ini sudah melanjutkan atau melimpahkan semua berkas kepihak kepolisian setempat untuk ditindak lanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.

Fointuna berharap agar masyarakat terus mendukung dan mengawal setiap proses yang saat ini sedang berjalan sebab pihaknya sangat terbatas dalam hal kewenangan.

0 komentar :

Arsip Berita



Entri Populer