Seluruh sopir Angkutan Kota yang beroperasi di Kota Kupang dan pemilik angkutan Kota tanggal 24 juni kemarin mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang untuk menyatakan sikap menolak tarif angkutan kota yang diberlakukan pemerintah Kota Kupang.
Pemilik angkutan
kota sekaligus Ketua KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang turut mendatangi kantor
DPRD Kota Kupang, meminta agar tarif yang ditetapkan melalui peraturan gubernur
nomor 8 tahun 2013 tentang ketetapan tarif angkot sangat merugikan pemilik
angkot, pasalnya pemilik angkot tidak memiliki keuntungan bahkan tidak dapat
membeli suku cadang.
Dani Ratu juga
meminta agar DPRD Kota Kupang dan Dinas Perhubungan Kota Kupang mengoreksi
kembali ketetapan harga dari Rp. 1500 menjadi Rp. 2000 untuk pelajar sedangkan
untuk penumpang umum dari Rp. 2.500 menjadi 3000. Sebab menurut Dani, uang
recehan Rp. 500 tidak lagi berlaku, maka indikasi pembayaran nanti, penumpang
hanya membayar Rp. 1000 atau Rp. 2000, tutur Dani Ratu.
Kepala Dinas
Perhubungan Kota Kupang, Jefri Pelt yang menerima para sopir dan pemilik
angkutan kota, mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memutuskan karena hal
tersebut merupakan keputusan gubernur. Namun Jefri Pelt berjanji akan berusaha
melakukan pengecekan ulang dan menyampaikan aspirasi kepada DPRD untuk
menyampaikan kepada gubernur agar dibahas lebih lanjut.
0 komentar :
Posting Komentar