TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE MADIKA FM 91,7 Mhz - ONLINE

Berminat Untuk Pasang Iklan Hubungi 085237773750

Home » » MK Tolak Gugatan Paket Esthon-Paul

MK Tolak Gugatan Paket Esthon-Paul

Laporan Reporter Juven Nitano

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan putusan sidang gugatan pemilu Gubernur (pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 27 juni kemarin.

Dalam situsnya, www.mahkamahkonstitusi.go.id yang di posting pada pukul 17.30 WIB ditulis Nomor Perkara :65/PHPU.D-XI/2013, Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Putaran Kedua Tahun 2013 Pemohon: Ir. Esthon L. Foenay, M.Si. dan Paul Edmundus Tallo, S.Sos.,M. Par. pasangan calon (Nomor urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk , dengan Amar Putusan : ditolak seluruhnya oleh mahkamah konstitusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Esthon-Paul melayangkan gugatan untuk KPU NTT ke MK pasca pemilukada putaran kedua 23 Mei lalu terkait dugaan terjadi kecurangan selama proses pemilukada tersebut. Dugaan kecurangan yang dilaporkan ke MK antara lain politik uang dan penggelembungan suara.

0 komentar :

Arsip Berita



Entri Populer