
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menetapkan putusan sidang gugatan pemilu Gubernur (pilgub) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis 27 juni kemarin.
Dalam situsnya, www.mahkamahkonstitusi.go.id
yang di posting pada pukul 17.30 WIB ditulis Nomor Perkara :65/PHPU.D-XI/2013,
Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Putaran Kedua Tahun 2013 Pemohon:
Ir. Esthon L. Foenay, M.Si. dan Paul Edmundus Tallo, S.Sos.,M. Par. pasangan
calon (Nomor urut 1) Kuasa Pemohon: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, dkk , dengan
Amar Putusan : ditolak seluruhnya oleh mahkamah konstitusi.
Seperti diberitakan sebelumnya,
pasangan Esthon-Paul melayangkan gugatan untuk KPU NTT ke MK pasca pemilukada putaran
kedua 23 Mei lalu terkait dugaan terjadi kecurangan selama proses pemilukada
tersebut. Dugaan kecurangan yang dilaporkan ke MK antara lain politik uang dan
penggelembungan suara.
0 komentar :
Posting Komentar