
KPUD NTT sudah menyampaikan keputusan
hasil pleno tanggal 01 juni kemarin by email kepada Mahkama Konstitusi dan
pihaknya sudah siap hadapi segala tuntutan paket esthon-paul terkait
pelanggaran pilgub kemarin. Hal ini disampaikan juru bicara KPUD NTT Djidon De
Haan saat ditemui wartawan diruang kerjanya selasa 04 juni siang tadi.
De Haan juga mengatakan, pihaknya
sudah lakukan koordinasi dengan beberapa kabupaten yang dalam tuntutan paket
esthon-paul telah terjadi pelanggaran proses pemilu disana dan 2 kabupaten
tersebut sudah siap semua berkas jika pada saat sidang perdana nanti
dibutuhkan.
Ia menambahkan, dalam gugatan
paket esthon-paul, terdapat dua kabupaten yang menjadi domainnya KPUD NTT yakni
kabupaten Sikka dan kabupaten Sumba Barat Daya atau SBD. Jika diluar domainnya
KPU seperti kampanye diluar jadwal, merupakan tanggung jawab BAWASLU untuk
menindak lanjuti temuan-temuan tersebut.
Sidang perdana baru akan digelar
3 hari setelah berkas dinyatakan lengkap dan diregistrasi di Mahkama Konstitusi
sehingga De Haan menyatakan pihaknya dalam hal ini KPUD NTT sudah siap hadapi
gugatan paket esthon-paul dimahkama konstitusi baik fisik maupun non fisik.
0 komentar :
Posting Komentar