Panitia Khusus Dewan Perwakilan
Rakyat Dearah, atau Pansus DPRD Kota Kupang hari ini melaksanakan rapat intern
untuk mengevaluasi hasil rapat sementara bersama tim sembilan pemerintah Kota
Kupang.
Sebelumnya, rapat Pansus telah
dilaksanakan semenjak hari Jumat lalu, guna mencari data yang akurat terkait
penolakan sekelompok warga Kolhua terhadap rencana pembangunan bendungan di
wilayah mereka.
Dalam Rapat Pansus kemarin,
dipimpin lansung oleh wakil ketua DPRD Kota Kupang, Fan Adrianus yang juga
sebagai ketua tim Pansus, dan diikuti oleh Tiga wakil ketua pansus dan 26
anggota tim pansus dari masing-masing komisi di DPRD Kota Kupang.
Ikut hadir dalam rapat tersebut,
Tim Sembilan Pemerintah Kota Kupang yang dipimpin oleh Sekretaris Kota Kupang
yang juga menjabat sebagai ketua Tim Sembilan, Bernadus Benu, bersama anggota
tim sembilan lainnya yang terdiri dari Asisten Satu Kota Kupang, Kepala Dinas,
Atau Kadis
Tatapem Kota Kupang, Kadis Pertanahan Kota Kupang, Dan Kadis
Pekerjaan Umum Kota Kupang.
Dari hasil rapat kemarin, Ketua
Pansus, Fan Adrianus mengatakan, pihaknya saat ini tengah memberikan waktu
selama dua minggu kepada tim Sembilan, untuk kembali mengumpulkan data real
yang lebih akurat mengenai jumlah pemilik lahan, luas lahan, serta alasan dasar
warga Kolhua yang menolak rencana pembangunan bendungan di wilayahnya.
Menurut Fan, hal itu dilakukan
karena data sementara yang diterima dari hasil kajian oleh tim sembilan yang
bersumber dari lurah dan camat berbeda dengan data hasil kajian yang diberikan
oleh Balai Sungai Nusa Tenggara Dua.
Perbedaan itu antara lain, menurut
tim sembilan, terdapat sebanyak 32 pemilik tanah dengan luas keseluruhan
sebesar 72, 35 hektar, sedangkan menurut Bali Sungai, pemilik tanah yang
lahannya akan digunakan dalam pembangunan bendungan sebanyak 39 orang, dengan
total luas lahan sebesar 118, 60 hektar.
0 komentar :
Posting Komentar