Walikota Kupang, Jonas Salean mengatakan, Pedagang Kaki
Lima, atau PKL Kota Kupang saat ini belum bisa ditertibkan karena Pemerintah
belum memiliki lokasi lokasi yang tepat untuk ditempati oleh para PKL.
Menurut Jonas, salah satu penyebab belum adanya penertiban
terhadap PKL di karenakan sampai saat ini Pereaturan Daerah, atau Perda Nomor
11 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, atau RTRW, dan Perda Nomor 12
tahun 2011 tentang Rencana Detail Ruang Wilayah, atau RDRW, saat ini belum
mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat disebabkan tidak ada rekomendasi
yang diberikan oleh Pemerintah Propinsi Nusa Tenggara Timur ke Pemerintah Pusat
untuk disahkan.
Perda 11 dan 12 tahun 2011 memang telah disahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, atau DPRD Kota Kupang, namun adanya koordinasi
lanjutan dari Pemerintah Kota Kupang kepada Pemerintah Propinsi untuk
direkomendasi.
Jonas mengaku, saat ini penempatan termpat jualan dari para
PKL di Kota Kupang masih terkesan sembraut, sehingga terkesan merusak wajah
Kota dan juga sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas akibat berjualan di
area badan jalan umum.
Oleh karena itu, Jonas berjanji kedepan akan menata para PKL
di tempat yang lebih baik, dengan mempertimbangkan pendapatan yang cukup untuk
kesejahteraan mereka. Namun, semuanya itu baru dapat dilakukan setelah Event
Internasional Sail Komodo mendatang.
0 komentar :
Posting Komentar