Sosialisasi Peraturan Daerah, atau Perda Inisiatif tentang permainan uji ketangkasan telah membawa dampak yang buruk bagi masyarakat. Pasalnya bukan sekedar ketangkasan dalam melakukan permainan tersebut yang diperlombakan, namun terdapat transaksi uang taruhan oleh para pemain.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Jery
Pingak mengatakan, Permainan uji ketangkasan saat ini telah berubah menjadi
arena perjuadian yang secara tidak langsung telah dilegalkan oleh Pemerintah
Kota Kupang, dengan memberikan ijin tanpa mengkaji terlebih dahulu yang akan
terjadi di lapangan.
Menurut Pingak, dari hasil pantauan di masyarakat, terdapat
beberapa tempat uji ketangkasan yang telah terjadi penyimpangan yang tidak
sesuai dengan perijinannya, seperti yang terjadi di Ruko Flobamor dan di salah
satu Ruko Oebobo.
Sampai saat ini, dua tempat tersebut menyajikan permainan
ketangkasan yang pemenangnya bukan mendapatkan hadiah secara langsung tetapi
diberikan voucher yang dapat di tukar dengan sejumlah nilai uang.
0 komentar :
Posting Komentar