Dari hasil verifikasi tahap satu
oleh Komisi Pemilihan Umum,atau KPU Kota Kupang sore kemarin, sebanyak 480
Bakal Calon Legislatif Sementara telah dinyatakan lolos.
Ketua KPU Kota Kupang, Daniel
Ratu mengatakan, 480 Bakal Calon
Legislatig, atau Bacaleg yang berasal dari 12 Partai Politik, atau Parpol
peserta Pemilu 2014, terdiri dari 312 orang laki-laki, dan 168 orang perempuan.
Namun dari hasil verifikasi tahap
pertama tersebut, masih terdapat adanya kekurangan serta kekeliruan dalam
pengisian formulir persyaratan.
Menurut Daniel, kesalahan
administrasi yang ditemukan KPU antara lain, adanya ketidak konsisten identitas
calon, seperti kesalahan penulisan nama dan alamat, serta pengisian identitas
calon antara dokumen yang satu berlainan dengan dokumen yang lain.
Selain itu, terdapat banyak bakal
calon yang tidak melampirkan ijasah, serta salah dalam pengisian Daerah
Pemilihan, atau Dapil, dan juga tidak mengetahui nomor urutnya.
Daniel menambahkan, hingga kini
juga terdapat Bacaleg mantan narapidana yang belum menyerahkan persyaratan
tambahan seperti surat lampiran pernyataan bebas yang diberikan oleh Lembaga
Permasyarakatan tempatnya menjalani hukuman, serta kliping koran mengenai
pernyataan diri sebagai mantan narapidana dan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian, atau SKCK.
0 komentar :
Posting Komentar