Laporan reporter juven nitano
Sidang perdana gugatan paket Tunas di Mahkamah Konstitusi
akan digelar pada 16 April 2013 mendatang. KPU NTT sendiri telah mendapat
penyampaian dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengikuti sidang perdana
gugatan sengketa Pilgub yang diajukan pasangan Ibrahim Agustinus Medah –
Emanuel Melkiades Laka lena (Tunas) dari Partai Golkar.
Juru bicara KPU NTT, Djidon de Haan, kepada wartawan, belum
lama ini mengatakan, Sesuai penyampaian MK, yang diterima, Selasa 9 april
malam, tanggal 16 April 2013 mendatang adalah sidang perdana dan akan diikuti
dengan sidang- sidang lanjutan sesuai jadwal yang dikeluarkan lembaga tersebut.
Djidon juga mengatakan, Pada prinsipnya KPU NTT sudah siap
menghadapi gugatan Pasangan Tunas. Dan juga
sudah menunjuk dua kuasa hukum yakni Mell Ndaomanu dan Yanto P.Ekon.
Adapun materi gugatan yang diajukan Pasangan Tunas antara
lain dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS di Kabupaten Timor Tengah
Selatan (TTS) untuk pasangan Esthon L.Foenay – Paul Edumundus Tallo dan
pembagian sembako oleh pasangan Estoh – Paul dan Frans Lebu Raya – Benny
Litelnony (Frenly) kepada masyarakat beberapa hari sebelum pelaksanaan Pilgub.
Hal lainnya adalah dugaan keterlibatan PNS di lingkungan
Pemprov NTT dan beberapa kepala daerah untuk mendukung dan mengkampanyekan
pasangan Esthon – Paul dan Frenly. Juga tidak diundangnya saksi Pasangan Tunas
saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK di beberapa kecamatan di
Kabupaten Sikka dan Kabupaten Lembata.
Djidon menambahkan, Paket Tunas, juga keberatan atas berkas
acara rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub NTT pada 27 Maret 2013 lalu.
Karena terjadi Pelanggaran – pelanggaran yang menurut Pasangan Tunas dilakukan
secara terstruktur , sistematis dan menguntungkan paket Tunas dan paket Frenly.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasangan calon gubernur NTT
yang diusung Partai Golkar Ibrahim Agustinus Medah- Melki Laka Lena (Tunas)
pekan lalu menggugat secara resmi mengugat KPU NTT ke Mahkamah Konstitusi (MK).
0 komentar :
Posting Komentar