Laporan reporter juven nitano
Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) bersama
Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT) berkomitmen mengungkap kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di NTT dari kurun waktu 1965
hingga 2005. Pengungkapan pelanggaran tersebut akan di lakukan dalam dengar
kesaksian oleh korban pelanggaran HAM di NTT.
Pdt mery kolimon dalam jumpa pers di rumah makan dapur
nekamese belum lama ini mengatakan, Pengungkapan tragedi pelanggaran HAM 1965
hingga 2005 bukan dengan motif ideologi tetapi sebagai motif kemanusian. Motif
kemanusian sebagai warga indonesia dan indonesia sebagai rumah bersama.
Pdt Mery kolimon yang adalah koordinator panitia dengar
kesaksian mengatakan kesaksian tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemahaman
publik atas pelanggaran yang di lakukan atas mereka. Proses dengar kesaksian
tersebut tidak di maksudkan untuk sebagai alat investigasi melainkan sebagai
sebuah proses pendidikan.
Pdt. Mery Kolimon didampingi Wakil Majelis Warga, Romo Leo
Mali,juga mengatakan, kegiatan dengar kesaksian tersebut menjadi salah satu
kegiatan utama dalam tahun kebenaran, tahun 2013 ini. Tahun kebenaran di gagas
oleh KKPK untuk memunculkan momentum baru, sebelum pemilu 2014 bagi penataan
ulang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan nilai keadilan, HAM dan
demokrasi substantif.
Pdt mery kolimon menambahkan, Gagasan tahun kebenaran itu
sendiri adalah sebuah konsensus yang di capai dari dialog panjang diantara
masyarakat sipil dan komunitas korban. Inisiatif ini di gagas untuk kepentingan
bangsa secara luas dan landasan bagi kepemimpinan generasi masa depan.
Dalam konteks NTT tema tragedi “65” masih menjadi tema yang
enggan di bicarakan secara terbuka. Korban dan penyintas tragedi “65” masih
banyak yang memilih untuk menyimpan ceritanya sendiri. dalam penelitian, JPIT
menyadari bahwa tragedi “65” bukan satu-satunya pelanggaran HAM di NTT. tragedi
“65” bukan satu-satunya pelanggaran ham di NTT. Polah kekerasan masih terus
berlanjut hingga hari ini. Tambah pdt mery kolimon.
KKPK saat ini terdiri dari 31 organisasi dan individu dalam
masyarakat sipil, termasuk kelompok korban pelanggaran HAM yang memperjuangkan
penyelesaian secara tuntas atas kasus pelanggaran HAM masa lalu. Sementara JPIT
merupakan lembaga lintas agama dan budaya yang berfokus pada studi perempuan,
agama dan budaya.
Seperti diberitakan sebelumnya Koalisi Keadilan Dan
Pengungkapan Kebenaran (KKPK) bersama Jaringan Perempuan Indonesia Timur (JPIT)
melakukan dengar kesaksian untuk pengungkapan korban ham dan kekerasan dari
kurun waktu tahun 1965 hingga 2005. Dengar kesaksian tersebut di laksanakan di
aula Fakultas Teologia, Universitas Kristen Artha Wacana,sabtu 27 kemarin.
0 komentar :
Posting Komentar