Laporan Reporter juven nitano
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Kupang, Tallendmark Daud akan menegur anggota DPRD Kota Kupang apabila menjadi
ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, atau LPM di lingkunganya.
Menurut Tallend, anggota Dewan seharusnya
tidak boleh ikut terlibat mengelola dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,
atau APBD maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara, atau APBN karena tidak
sesuai dengan undang-undang Nomor 27 tahun 2010 tentang kedudukan MPR, DPR, DPD
dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
Dia menghimbau agar apabila ada anggota DPRD
yang menduduki jabatan sebagai ketua LPM, sebaiknya segera mengundurkan diri
dari jabatan tersebut, karena LPM merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah
untuk mengelola dana pemberdayaan bagi masyarakat, melalui pengawasan dari
masing-masing Kelurahan.
Penegasan ketua DPRD Kota Kupang ini karena
diduga dua anggota DPRD Kota Kupang yang menjabat sebagai ketua LPM di
kelurahannya masing-masing.
0 komentar :
Posting Komentar