TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE MADIKA FM 91,7 Mhz - ONLINE

Berminat Untuk Pasang Iklan Hubungi 085237773750

Home » » Anggota DPRD Kota Kupang Dilarang Rangkap Jabatan

Anggota DPRD Kota Kupang Dilarang Rangkap Jabatan


Laporan Reporter juven nitano

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang, Tallendmark Daud akan menegur anggota DPRD Kota Kupang apabila menjadi ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, atau LPM di lingkunganya.

Menurut Tallend, anggota Dewan seharusnya tidak boleh ikut terlibat mengelola dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, atau APBD maupun Anggaran Pendapatan Belanja Negara, atau APBN karena tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 27 tahun 2010 tentang kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.

Dia menghimbau agar apabila ada anggota DPRD yang menduduki jabatan sebagai ketua LPM, sebaiknya segera mengundurkan diri dari jabatan tersebut, karena LPM merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah untuk mengelola dana pemberdayaan bagi masyarakat, melalui pengawasan dari masing-masing Kelurahan.

Penegasan ketua DPRD Kota Kupang ini karena diduga dua anggota DPRD Kota Kupang yang menjabat sebagai ketua LPM di kelurahannya masing-masing.

0 komentar :

Arsip Berita



Entri Populer