lapaoran reporter juven nitano
Menjelang Pemilihan Umum Legislatif 2014 mendatang, hingga
saat ini
baru satu dari 15 anggota DPRD NTT yang pindah ke partai politik lain
untuk kepentingan pencalonan anggota legislatif yang mengajukan surat
pengunduran diri sebagai anggota dewan.
baru satu dari 15 anggota DPRD NTT yang pindah ke partai politik lain
untuk kepentingan pencalonan anggota legislatif yang mengajukan surat
pengunduran diri sebagai anggota dewan.
Padahal sesuai aturan, anggota dewan yang pindah partai untuk
pencalonan, harus mengajukan pengunduran diri, baik sebagai anggota
dewan maupun dari partai lama.
pencalonan, harus mengajukan pengunduran diri, baik sebagai anggota
dewan maupun dari partai lama.
Sekretaris DPRD NTT, Filemon da Lopez mengatakan, 15 anggota
DPRD NTT
yang pindah partai itu terdiri atas 13 orang yang pindah karena
partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014.
yang pindah partai itu terdiri atas 13 orang yang pindah karena
partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu 2014.
Sedangkan dua orang lainnya dari partai politik besar yang
lolos pada
pemilu legislatif 2014, yakni dari Partai Golkar dan Partai Demokrat
yang pindah ke PDI Perjuangan.
pemilu legislatif 2014, yakni dari Partai Golkar dan Partai Demokrat
yang pindah ke PDI Perjuangan.
Sesuai aturan KPU, untuk kepentingan pencalonan bagi anggota
dewan
yang pindah partai harus mengisi formulir BB 5, yakni surat pernyataan
pengunduran diri dari anggota dewan dan surat pernyataan pengunduran
diri dari partai lama.
Saat ini pihaknya sedang melakukan proses
pergantian terhadap Hendrikyang pindah partai harus mengisi formulir BB 5, yakni surat pernyataan
pengunduran diri dari anggota dewan dan surat pernyataan pengunduran
diri dari partai lama.
Rawambaku, anggota DPRD dari Partai Golkar yang pindah ke PDI
Perjuangan yang telah mengajukan surat pengunduran diri.
0 komentar :
Posting Komentar