Madika Fm, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara
Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku
untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) se-Kota Kupang pada Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Kupang tahun anggaran 2010 sebesar Rp 4
miliar.
Kepala kejaksaan tinggi provinsi
NTT, Domu P. Sihite kepada wartawan senin 22 juli kemarin mengatakan, Sudah dua
orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dua orang tersangka
tersebut yakni Budiarto sebagai kontraktor pelaksana serta Kepala Dinas
Pariwisata Kupang, Cornelis Kapitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Keduanya ditetapkan sebagai
tersangka, karena memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan
buku untuk SD dan SMP se- Kota Kupang.
Saat ini, menurut Sihite, tim
penyidik masih merampungkan berkas kasus dugaan korupsi tersebut. Jika seluruh
berkas dari kedua tersangka tersebut telah dirampungkan oleh tim penyidik
Kejati NTT, maka berkas dari keduanya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Umum, katanya.
Sihite mengaku, hingga saat ini Ia
belum mengetahui adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini.
Karena pihaknya masih menunggu perkembangan kasus yang saat ini sedang digelar.(nttterkini.com)
0 komentar :
Posting Komentar