TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG KE MADIKA FM 91,7 Mhz - ONLINE

Berminat Untuk Pasang Iklan Hubungi 085237773750

Home » » Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Buku

Kejati NTT Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Buku

Madika Fm, Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) se-Kota Kupang pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kota Kupang tahun anggaran 2010 sebesar Rp 4 miliar.

Kepala kejaksaan tinggi provinsi NTT, Domu P. Sihite kepada wartawan senin 22 juli kemarin mengatakan, Sudah dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Dua orang tersangka tersebut yakni Budiarto sebagai kontraktor pelaksana serta Kepala Dinas Pariwisata Kupang, Cornelis Kapitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, karena memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku untuk SD dan SMP se- Kota Kupang.

Saat ini, menurut Sihite, tim penyidik masih merampungkan berkas kasus dugaan korupsi tersebut. Jika seluruh berkas dari kedua tersangka tersebut telah dirampungkan oleh tim penyidik Kejati NTT, maka berkas dari keduanya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, katanya.

Sihite mengaku, hingga saat ini Ia belum mengetahui adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini. Karena pihaknya masih menunggu perkembangan kasus yang saat ini sedang digelar.(nttterkini.com)

0 komentar :

Arsip Berita



Entri Populer