Walikota Kupang Jonas Salean meminta Dinas Pendidikan, Pemuda
Dan Olahraga (PPO) Kota Kupang untuk melakukan pengawasan di sekolah-sekolah
selama masa Penerimaan Siswa Baru atau PSB.
Demikian dikatakan Jonas Salean, di
Balaikota Senin 8 juli kemarin saat dikonfrimasi terkait pelaksanaan PSB SMA di
Kota Kupang.
Jonas salean mengatakan, selama PSB tingkat SMK di Kota
Kupang ada beberapa keluhan yang disampaikan oleh wali atau orang tua siswa
terkait penerimaan siswa baru. Sehingga
Ia meminta agar Dinas PPO harus melakukan pengawasan secara melekat
sehingga meminimalisir kondisi yang berpotensi menjadi keluhan warga.
Salean mengaku, pada saat PSM SMK, ada keluahan yang disampaikan
terkait kurangnya loket pendaftaran yang disipakan oleh pihak sekolah. Namun
Setelah ditelusuri ternyata petugasnya
yang kurang sehingga Ia minta dinas PPO agar petugas di loket pendaftaran
ditambah.
Sementara uang pendaftaran Jonas Salean mengatakan, untuk
sekolah negeri tingkat SMA/SMK hanya dipungut biaya Rp.10.000 per siswa
sementara untuk Penerima Siswa Baru tingkat SMP dan SD dibebaskan dari uang
pendaftaran, Hal ini dilakukan, tegas Jonas, agar tidak memberatkan orang
tua siswa.
Sementara itu Ketua DPRD Kota kupang Tellendmark Daud menghimbau
agar semua siswa yang ada di Kota Kupang bisa mendapatkan sekolah sehingga
Dinas PPO harus mengawasi secara baik.
Diakui Tellendmark Daud, pendaftaran dengan sistem standar
NEM yang dilakukan oleh sekolah-sekolah ternyata telah membuat banyak anak yang
tidak terakomodir karna standar NEM yang ditetapkan cukup tinggi.
Untuk itu perlu dilakukan pertimbangan agar standar NEM yang
ditetapkan bisa disesuaikan dentan rata-rata NEM para siswa yang ada di Kota
Kupang, jelas Telledmark.
Bahkan kata Tellend, standar NEM yang ditetapkan yakni 6,5
ini sudah diturunkan menjadi 5,5 namun masih banyak juga yang tidak memnuhi
standar yang ada. Sehingga Ia juga meminta agar dalam proses PSB ini tidak
boleh ada intervensi dari pihak lain terhadap sekolah sehingga siswa yang
didapat benar-benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
0 komentar :
Posting Komentar