Bank Indonesia Cabang Kupang
sebagai pemilik gedung yang sementara dibangun di Jalan El Tari Kupang saat ini
dalam posisi menunggu proses perizinan yang di lakukan PT. Hutama Karya di
Pemerintah Kota Kupang, demikian disampaikan asisten direktur Deputi Perwakilan
Kantor BI NTT Samuel Djoh belum lama ini.
Sebagai pihak yang memiliki
pekerjaan katanya, semua proses periznan telah diserahkan kepada PT. Hutama
Karya sebagai Kontraktor Pelaksana sesuai dengan cek list yang ada dalam
perjanjian kontrak kerja sehingga kapan dimulai lagi pekerjaan tersebut pihak
BI masih menunggu PT. Hutama Karya selesaikan proses IMB.
Menurut Samuel Djo, pihaknya tetap
menaati apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD Kota kupang untuk menghentikan
sementara kegiatan pembangunan hingga menunggu proses perizinan dikeluarkan
oleh Pemerintah Kota Kupang.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota
Kupang, meminta agar proyek pembangunan gedung Bank Indonesi cabang Kupang,
segera dihentikan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB serta
sejumlah dokumen lain seperti AMDAL.
Kepala Proyek (Kapro) pembangunan
gedung BI dari PT Hutama Karya, Anas Irmanto, yang hendak dikonfrimasi terkait
proses pengurusan IMB tidak berada ditempat.(seputarntt.com)
0 komentar :
Posting Komentar