Kabupaten ngada mendapat opini WPD atau wajar dengan
pengecualian atas LKPD tahun anggaran 2012 yang di keluarkan BPK perwakilan NTT
pada senin 27 mei 2013 di kupang.
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK perwakilan NTT Bernadus Dwita
Pradana mengatakan, ada 8 laporan yang
mendapat pengecualian antara lain adanya selisih kas sebesar 3 miliar lebih
pada kas daerah kabupaten Ngada yang masih dalam proses penelurusan, serta
adanya penyelahgunaan dana pinjaman penguatan modal kelompok UPH
kopi dari APBD 2 dan APBN tahun anggaran 2011 pada dinas pertanian, perkebunan
dan peternakan yang berindikasi terhadap kerugian negara sebesar 354 juta.
Dwita Pradana juga mengatakan, pemberian opini wajar dengan
pengecualian kepada pemerintah kabupaten ngada tahun 2012 ini mengalami
peningkatan karna pada 3 tahun sebelumnya sejak tahun 2009 sampai 2011 BPK
perwakilan NTT memberikan opini tidak memberikan pendapat atas LKPD kabupaten
ngada.
Sementara itu Bupati Ngada Marianus Sae dalam sambutannya
mengatakan, pemberian opini wajar dengan pengecualian terhadap LKPD kabupaten Ngada tahun 2012 ini,
sangat baik agar mendorong manejemen keuangan di kabupaten ngada bisa di
perbaiki dan lebih di tingkatkan. Mempertahankan prestasi WPD adalah tugas yang berat yang
perlu di pertahankan, ungkap Sae.
Dwita Pradana dalam kesempatan itu
juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten Ngada karna menjadi
satu-satunya kabupaten di 21 kabupaten/kota provinsi NTT yang menyerahkan LKPD
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain bupati Ngada Marianus Sae, hadir juga ketua DPRD
kabupaten Ngada, Kristoforus Loko serta para pejabata pemkab ngada lainnya.
0 komentar :
Posting Komentar