Kupang, Madika Fm - Mantan Wali Kota Kupang Daniel
Adoe ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan buku SD dan SMP pada
2010 yang merugikan negara Rp2,6 miliar.
Penetapan Daniel Adoe sebagai
tersangka disampaikan Kejati NTT Mangihut Sinaga dalam jumpa pers, hari ini
Rabu 13 november. Jumpa pers ini juga
dihadiri Asisten Intel Paris Pasaribu, Asisten Pidus Gasper Kase, dan Asiten Penkum
dan Humas Ridwan Angsar.
Menurut Mangihut, Daniel menjadi
tersangka karena diduga menganjurkan dan mempengaruhi panitia tender pengadaan
buku tersebut guna memenangkan rekanan tertentu....
Berminat Untuk Pasang Iklan Hubungi 085237773750
Daniel Adoe Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Buku
Posted by
Radio Madika
Posted on
Rabu, November 13, 2013
with
No comments
Loading...